Berlaku Sejak 10 Maret, Barang-Barang Ini Akan Dibatasi Oleh Bea Cukai

Sejak 10 Maret lalu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pembatasan ini meliputi beberapa jenis barang bawaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan peraturan tersebut akan memengaruhi impor melalui barang bawaan penumpang. “Peraturan ini mengubah komoditas yang pengawasan impornya dilakukan pasca-border menjadi dilakukan di border,” katanya seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Senin, 11 Maret.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Akan Larang E-Commerce Jual Barang di Bawah HPP

Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dikenai pembatasan jumlahnya:

  1. Alat Elektronik: Maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 USD per penumpang.
  2. Alas Kaki: Maksimal dua pasang per penumpang.
  3. Barang Tekstil: Maksimal lima buah per penumpang.
  4. Tas: Maksimal dua buah per penumpang.
  5. Sepatu: Jumlahnya tidak spesifik, namun dapat diasumsikan mengikuti pembatasan yang serupa dengan alas kaki.

Gatot menekankan bahwa peraturan baru ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. Jika terjadi kelebihan barang, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para importir diharapkan memperhatikan peraturan baru ini dan merencanakan impor dengan baik. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena barang-barang tersebut biasanya dibawa oleh penumpang sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tambahnya.

BACA JUGA: Salahkah Menggunakan Barang Branded Sebagai Penunjang Pekerjaan?

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia melalui lalu lintas penumpang, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor barang bawaan penumpang. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM