SKCK (Foto: tirto.id/Andrey Gromico)

BPJS Jadi Syarat Pembuatan SKCK: Berikut Tata Cara Membuat SKCK Baik Online atau Offline

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kali menjadi dokumen yang JAKartans butuhkan ketika ingin melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, dan hal-hal lain semacamnya. Namun, kini terdapat persyaratan baru yang harus JAKartans penuhi apabila ingin membuat SKCK, yaitu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini akan mulai berlaku per Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. Adapun, informasi terkait pembaharuan kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh akun Instagram Resmi BPJS Kesehatan.

Advertisement

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu.

BACA JUGA: Mudahkan Pelanggan, Kini STNK dapat Diperpanjang Secara Online

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Biasanya, surat ini digunakan sebagai bukti kelakuan baik atau tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Seperti yang sudah disebutkan, SKCK ini biasanya dibutuhkan sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan, dan sejenisnya.

Setidaknya, nantinya akan ada enam daerah yang akan dilakukan uji coba kepesertaan JKN sebagai syarat untuk memproses SKCK. Enam daerah tersebut antara lain:

  1. Polda Kepulauan Riau 

    – Polresta Barelang

    – Polsek Batu Aji

  2. Polda Jawa Tengah

    – Polrestabes Semarang

    – Polsek Pedurungan

  3. Polda Kalimantan Timur

    – Polresta Balikpapan

    – Polsek Balikpapan Selatan

  4. Polda Sulawesi Selatan

    – Polrestabes Makassar

    – Polsek Rappocini

  5. Polda Bali

    – Polresta Denpasar

    – Polsek Denpasar Selatan

  6. Polda Papua Barat

    – Polres Kabupaten Sorong

    – Polsek Aimas

BACA JUGA: Bendahara KPPS Curi Honor Petugas KPPS untuk Judi Online: Mengapa Judi Online Sulit Dihilangkan?

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Untuk JAKartans yang ingin membuat SKCK, berikut beberapa tata cara yang bisa JAKartans ikuti.

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024: Berikut Jenis Surat Suara dan Tata Cara Pemilihan Pemilu 2024!

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline 

Selain dapat dibuat secara online, SKCK pun dapat dibuat secara offline atau dengan datang ke Polda/Polres/Polsek di daerah JAKartans.

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

BACA JUGA: Bukan Hanya Moovit, Berikut Aplikasi Transportasi Umum yang Wajib JAKartans Unduh!

Untuk pembuatan SKCk sendiri, JAKartans akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang dapat JAKartans bayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan kantor kepolisian yang JAKartans datangi. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM