Mudahkan Pelanggan, Kini STNK dapat Diperpanjang Secara Online

Sebagai upaya untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menjalankan kewajiban perpanjangan pajak tahunan dan 5 tahunan STNK, kini telah tersedia fasilitas perpanjangan secara online. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurusnya langsung ke Samsat.

Cara Perpanjang STNK Online:

  1. Unduh Aplikasi Salmonas: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Salmonas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.
  2. Instalasi Aplikasi: Setelah mengunduh, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Pilih opsi login dan daftarkan diri dengan menyertakan berkas-berkas yang diperlukan.
  3. Isi Data Diri: Isi data diri dan informasi kendaraan secara akurat selama proses pendaftaran. Informasi yang mungkin diminta termasuk identitas diri dan nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  4. Pemberitahuan dan Kode Pembayaran: Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran. Pastikan untuk segera melakukan pembayaran dalam waktu dua jam.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui transfer bank menggunakan rekening yang telah bermitra dengan Salmonas. Alternatifnya, pembayaran dapat dilakukan melalui platform e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia.

BACA JUGA: 15 Jenis Pelanggaran Jadi Perhatian Polda Metro dalam Operasi Zebra 2023

Advertisement

Syarat Perpanjang STNK Online:

1. Perpanjang STNK Tahunan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Biaya perpanjangan pajak sesuai dengan jenis kendaraan.

2. Perpanjang STNK 5 Tahunan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk validasi nomor mesin dan rangka kendaraan).
  • Uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.

Setelah pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima e-pengesahan STNK atau e-TBPKB melalui email, dengan masa berlaku 30 hari. Dalam waktu satu minggu, pemilik kendaraan akan menerima bentuk fisik dari TBPKB dan stiker pengesahan STNK.

Kewajiban perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya layanan online ini, memberikan pemilik kendaraan kemudahan tanpa harus datang langsung ke Samsat. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM