Jelang Pemilu 2024: Berikut Jenis Surat Suara dan Tata Cara Pemilihan Pemilu 2024!

Tidak terasa Pemilu 2024 sudah di depan mata. Setelah hiruk-pikuk kampanye setiap paslon, kini Indonesia akan memasuki masa pemilihan. Rabu, 14 Februari 2024 besok, segala kegundahan akan segera menemui jawaban. Sosok pemimpin Indonesia kedelapan akan segera datang.

Pemilu memang menjadi ajang lima tahunan. Terlebih, Pemilu 2024 ini akan menjadi Pemilu serentak untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan juga para legislatifnya. Sehingga, tidak berlebihan untuk menyebut Pemilu 2024 ini menjadi pesta demokrasi di Indonesia.

Advertisement

Selayaknya menyambut pesta, tentunya partisipasi masyarakat Indonesia sangat dinantikan. Karena, apa pun pilihannya nanti, tentunya akan menjadi wajah Indonesia untuk lima tahun ke depan. Jadi, jangan lupa gunakan hak suara kalian ya, JAKartans!

Untuk JAKartans yang merupakan fist voters, atau untuk JAKartans yang masih bingung dengan tata cara memilih di Pemilu 2024 nanti. Berikut beberapa hal yang harus JAKartans ketahui sebelum datang ke TPS yang terdaftar.

BACA JUGA: Sukses Bersama ‘DPR Musikal’, Andovi dan Jovial da Lopez Kembali dengan Drama Musikal “Polari24si Musikal’

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan 

Tentunya, terdapat beberapa dokumen yang harus JAKartans persiapkan sebelum datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Formulir C Pemberitahuan
  • KTP-elektronik
  • Apabila belum mendapatkan formulir C Pemberitahuan, pemilih dapat bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan
  • Apabila KTP belum jadi, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri

Do’s di Hari Pencoblosan

Di hari pencoblosan nanti, terdapat beberapa hal yang dapat JAKartans lakukan, seperti:

  • Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditetapkan
  • Membawa dokumen persyaratan
  • Memastikan tidak ada tinta bukti di jari
  • Pastikan surat suara masih bersih/tidak rusak
  • Mencoblos dengan alat yang disediakan
  • Menyelup jari setelah melakukan pencoblosan

BACA JUGA: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024

Don’ts di Hari Pencoblosan 

Tentunya, terdapat beberapa hal yang tidak boleh JAKartans lakukan di hari pencoblosan, antara lain:

  • Merusak atau menyobek surat suara
  • Mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos
  • Tidak mencoblos dengan alat yang disediakan
  • Melakukan intimidasi ke pemilih lain
  • Menolak menyelupkan jari ke tinta usai mencoblos
  • Membuat kericuhan atau kerusuhan

Jenis-Jenis Surat Suara

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, di Pemilu kali ini JAKartans tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, melainkan berbagai calon legislatif lainnya. Sehingga, setidaknya terdapat lima surat suara yang akan JAKartans coblos di hari pemilihan nanti.

Untuk surat suara abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara kuning untuk memilih calon anggita DPR RI, surat suara biru untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi, dan surat suara hijau untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota

BACA JUGA: Cania Citta dan Mamat Alkatiri Calonkan Diri sebagai #CapresTandingan dari Partai Ruang 28

Tata Cara Pencoblosan 

Setelah mengetahui apa pilihan yang akan JAKartans ambil, JAKartans yang akan mencoblos di Indonesia dapat melakukan pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 nanti. Berikut tata cara pencoblosan Pemilu 2024

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih
  2. Di lokasi TPS, isi daftar hadir sesuai yang diarahkan oleh panitia
  3. Pemilih akan menyerahkan KTP dan surat formulir C-6, dan tunggu panitia memanggil nama pemilih
  4. Setelah dipanggil, pemilih akan mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  5. Pemilih akan melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan
  6. Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai dengan petunjuk
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kota suara yang tersedia
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pastikan pemilih mencelup salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

BACA JUGA: Kutip Ensiklik Laudato Si, Apa Itu Tobat Ekologis dan Bagaimana Penerapannya?

Jadi, pastikan JAKartans menyalurkan hak pilih JAKartans, ya! Karena, pilihan JAKartans akan menentukan nasib bangsa dan negara Indonesia lima tahun ke depan. (*/)

(RRY)

 

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM