Resmi! Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada pasal 10 ayat 1 Permendagri No. 6/2023 berbunyi, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, pada pasal 10 ayat 2 berbunyi “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan hasil konversi seperti tertulis dalam pasal 10 ayat 3.
Permendagri No. 6/2023 menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No. 82/2022. Dalam regulasi lama, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB.
[VMA]