Kemenkes Surati Kemenkeu Agar Segera Keluarkan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah surati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera mengeluarkan kebijakan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah kasus diabetes di Indonesia.
Badan Anggaran (Banggar) DPR pun telah menyetujui untuk mengenakan cukai pada MBDK dan plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes mengatakan bahwa pengawasan makanan dan minuman manis di pasaran perlu menjadi perhatian khusus terlebih melihat kasus diabetes anak dan remaja mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir.
“Promosi, edukasi, skrining awal melalui posyandu serta dukungan regulasi seperti pengenaan cukai dan pengawasan makanan dan minuman yang beredar menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Nadia, melansir dari CNN Indonesia.
Meskipun telah diwacanakan dalam beberapa tahun terakhir, hingga saat ini rencana pemerintah dalam menerapkan cukai pada MBDK dan plastik masih belum terealisasi.
Kemenkes juga telah melakukan upaya lainnya seperti menyampaikan edukasi dan promosi secara berkelanjutan agar masyarakat dapat memahami informasi label nilai gizi pada bahan pangan dan minuman kemasan siap saji.
“Isinya terkait rekomendasi batasan konsumsi gula, garam dan lemak, serta akibat yang ditimbulkannya seperti obesitas dan diabetes, juga bahaya penyakit tersebut,” jelas Nadia.
[VMA]