Jadi Korban Delay Pesawat: Berikut Kompensasi yang Bisa Kamu Dapatkan!

Delay bisa dibilang menjadi kata yang paling dibenci oleh banyak orang. Mulai dari gajian yang didelay, sampai ke pesawat yang delay rasanya menjadi dua hal yang paling tidak disukai oleh sebagian orang. Karena, dari adanya delay ini, sebagai masyarakat kita akan mendapatkan berbagai banyak kerugian, terutama kerugian dalam hal waktu.

Dengan demikian, rasanya sebagai pihak yang dirugikan, seharunya kita mendapatkan kompensasi dalam bentuk apa pun sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak maskapai penerbangan. Lantas, sebenarnya apa bentuk kompensasi yang dapat kita dapatkan apabila flight mengalami penundaan atau delay.

Advertisement

BACA JUGA: Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

Kategori Kompensasi

Sebenarnya pemberian kompensasi atas keterlambatan keberangkatan oleh pihak maskapai penerbangan sudah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan udara.

Dalam aturan tersebut, apabila pihak maskapai melakukan pelanggaran, maka sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan akan diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, setidaknya terdapat beberapa faktor keterlambatan yang dapat dialami oleh penumpang, mulai dari manajemen, teknis, operasional, cuaca, dan faktor lainnya.

Dengan demikian, maka setiap jenis keterlambatan akan memiliki kompensasi yang berbeda-beda dan harus diberikan oleh pihak maskapai ke penumpang. Berdasarkan aturan yang ditulis di website Kemenhub (Kementerian Perhubungan) setidaknya jenis kompensasi yang akan didapatkan antara lain:

  • Jika pesawat delay 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
  • Jika pesawat delay 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Jika pesawat delay 121-180 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Jika pesawat delay 181-240 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box), ditambah makanan berat (heavy meal).
  • Jika pesawat delay lebih dari 240 menit, penumpang berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Selain mendapatkan kompensasi, penumpang yang mengalami keterlambatan pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai alasan keterlambatan dan perkiraan waktu atau lamanya keterlambatan penerbangan.

Selain itu, penumpang pun memiliki hak untuk mengajukan refund atau reschedule jadwal penerbangan apabila pesawat mengalami keterlambatan hingga lebih dari 4 jam atau dibatalkan.

BACA JUGA: Imigrasi Soekarno Hatta Berhasil Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri

Dengan demikian, dengan adanya informasi hak dan kompensasi ini, diharapkan JAKartans dapat memahami sekaligus menagih apa yang menjadi hak JAKartans ya! (*/)

(RRY)

 

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM