Imigrasi Soekarno Hatta Berhasil Tunda Keberangkatan 613 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta mencatat pencapaian penting dalam menjaga prosedur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri. Selama periode Januari hingga Maret 2024, sebanyak 613 PMI yang tidak memenuhi prosedur berhasil dicegah untuk berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Data dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (TPI) sepanjang tahun 2024 mengungkapkan bahwa keberangkatan 613 PMI Non Prosedural berhasil ditunda. Detailnya, pada bulan Januari sebanyak 330 orang, Februari 254 orang, dan dalam rentang 1-3 Maret sebanyak 29 orang. “Total PMI non prosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama dua bulan terakhir lebih dari 600 orang,” ungkap Bambang Tri Cahyono, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, pada Minggu, 3 Maret 2024.

Advertisement

Keberhasilan terbaru Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta bersama Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia adalah penundaan keberangkatan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan menuju Kamboja tanpa prosedur pada Minggu pagi, 3 Maret 2024, pukul 10.00 WIB.

Bambang menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan dua Warga Negara Indonesia tersebut terjadi karena diduga mereka merupakan pekerja migran non prosedural di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta. “Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja,” tambahnya.

BACA JUGA: Banyak Menindak dan Deportasi WNA, Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Kedua pria tersebut, yang berinisial MAH (27 tahun) dan A (25 tahun), dijadwalkan untuk menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 menuju Phnom Penh pada pukul 12.00 WIB.

Ryo Achdar, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana harian atau Plh Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa petugas TPI Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pria tersebut. “Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja,” kata Ryo.

Ryo juga menyebutkan bahwa MAH dan A tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Mereka mau bekerja di Kamboja tapi secara non prosedural.”

Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, dilakukan penundaan keberangkatan dan penyerahan paspor kedua orang tersebut kepada pihak BP2MI.

Keberhasilan penundaan keberangkatan PMI non prosedural menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta dalam menjaga prosedur dan keselamatan PMI yang bekerja di luar negeri. Hal ini juga merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa para PMI terlindungi dan berangkat dengan prosedur yang benar serta legalitas yang terjamin. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM