Guru: Sosok Pahlawan yang Sering Kali Terlupakan

JAKartans bicara tentang Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November hari ini, siapakah sosok pahlawan di mata JAKartans? Umumnya, pahlawan selalu diidentikkan dengan mereka yang berjuang untuk membela kebenaran. Dalam konteks yang lebih luas, pahlawan sering kali ditujukan untuk mereka yang rela berkorban demi kemerdekaan.

Satu sosok yang terlintas ketika kita bicara mengenai pahlawan adalah guru. JAKartans pun tentunya sering kali mendengar julukan ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ terhadap profesi guru kan?

Advertisement

Sosok guru pada dasarnya merupakan pahlawan di era dulu dan sekarang. Jasa dari seorang guru rasanya akan terus dirasakan. Jika pahlawan kemerdekaan berjuang demi kemerdekaan bangsa dan negara, seorang guru pun nyatanya berjuang untuk ‘memerdekakan’ masyarakat Indonesia dari kebodohan.

BACA JUGA: P2G: Tunjangan Guru Dihapus, Mimpi Buruk Jutaan Orang

Dengan kata lain, sosok guru pada dasarnya merupakan profesi yang seharusnya mendapatkan ‘tanda jasa’ atas pengabdiannya. Namun, pada kenyataannya, sesuai dengan nasib pahlawan kemerdekaan yang masih hidup di era sekarang. Seorang guru sering kali tidak mendapatkan ‘tanda jasa’ yang harusnya mereka dapatkan. Kenapa?

Profesi yang tidak ‘Diakui’

Salah satu bentuk pengakuan dan rasa terima kasih terhadap satu jenis profesi adalah upah yang sesuai. Lantas, apakah seluruh guru di Indonesia sudah diberi upah dengan sesuai?

Untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS, mungkin dari segi upah mereka sudah terjamin. Namun, untuk guru-guru honorer yang bertugas di berbagai daerah pedalaman di Indonesia? Apakah mereka sudah mendapat upah yang sesuai? Apakah upah mereka dibayarkan dengan sesuai?

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk guru non-PNS termasuk pengajar honorer.

Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.

JAKartans, dengan tanggung jawab sebesar mencerdaskan anak bangsa, rasanya upah yang diterima oleh seorang pengajar masih jauh dari kata besar. Bahkan, rasanya upah sebesar itu pun belum tentu dapat menghidupi kehidupan seorang guru.

Dengan demikian, profesi guru di Indonesia masih menjadi profesi yang ‘tidak diakui’. Upah yang tidak merata, dan juga rentetan kasus yang mengerdilkan profesi guru, seperti murid yang menyerang guru, orang tua yang membentak guru, maupun kasus lainnya makin membuktikan bahwa, profesi guru di Indonesia masih ‘tidak diakui’ sepenuhnya.

Pahlawan Perlu Tanda Jasa

Sesuai dengan nama standup comedy tour yang dibawakan oleh komika nasional, Abdur Arsyad. Pada dasarnya, seorang guru merupakan ‘Pahlawan Perlu Tanda Jasa. Pengabdian seorang guru untuk mencerdaskan anak bangsa, pengabdian mereka, serta dedikasi mereka untuk memerdekakan Indonesia dari kebodohan sudah sepatutnya diberikan tanda jasa.

BACA JUGA: Film ‘Budi Pekerti’ Bawakan Konflik yang Erat dengan Realita Dunia Nyata

Tanda jasa ini tidak harus dalam bentuk pemberian langsung dari presiden. Setidaknya, pemerintah dapat menjamin kehidupan seorang guru. Karena, pada dasarnya tanggung jawab yang mereka emban begitu besar. Tanggung jawab seorang guru pada dasarnya adalah masa depan Indonesia. Apa yang mereka ajarkan, pada akhirnya menjadi modal untuk Indonesia membangun negara yang lebih maju.

Dengan demikian, guru pada akhirnya adalah sosok ‘Pahlawan Perlu Tanda Jasa’. Karena, pengabdian, dan tanggung jawab mereka yang begitu besar dalam memerdekakan Indonesia dari kebodohan. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM