Ganjil Genap Jakarta Berlaku 12 Agustus di 8 Ruas Jalan
Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis (12/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Saat ini ganjil genap akan diterapkan secara bertahap, yakni diberlakukan di 8 ruas jalan terlebih dahulu. Kebijakan itu diambil seirama dengan pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku hingga 16 Agustus.