PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan semua aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta masih berlaku. Aturan tersebut terkait perpanjangan PSBB masa transisi yang dimulai Senin (9/11/2020) hari ini hingga 22 November 2020.

Adapun beragam aturan dan larangan selama PSBB transisi pernah diungkapkan Anies Baswedan pada saat penerapan PSBB transisi 10 Oktober lalu.

Advertisement

Berikut sejumlah aturan selama PSBB transisi yang diperpanjang hingga 22 November mendatang:

1. Sekolah belum boleh tatap muka Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi. Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah. Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

2. Perkantoran Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Adapun 11 sektor esensial tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi. Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

3. Makan di restoran Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: – Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 – Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan – Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum – Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

4. Acara pernikahan Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

5. Pasar dan mal Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

Selengkapnya

 

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM