Maksimal Kapasitas Kantor 25 Persen Selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memangkas kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan mulai Senin (14/9). Pimpinan setiap kantor diminta mengatur mekanisme berkerja dari rumah untuk pegawainya.
Para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai. Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan kasus positif pada lokasi itu, kata Anies, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal tiga hari operasi.
sumber : republika.co.id