Mengenal Arti dan Kelegalan dari Profesi Ghost Writer
Ghost Writer, beberapa dari JAKartans mungkin mengenal istilah ini dari film berjudul ‘Ghost Writer’ dan ‘Ghost Writer 2’ yang sempat tayang di Indonesia beberapa tahun yang lalu bukan? Kalau di film tersebut, ghost writer diartikan secara harfiah, yaitu penulis hantu, pada kenyataannya ghost writer di dunia nyata bisa dibilang sedikit mirip tapi tentunya berbeda dengan yang diperlihatkan di film tersebut.
Pada kenyataannya, ghost writer adalah suatu profesi yang dilakukan oleh manusia. Sesuai namanya, profesi ini mengandalkan kemampuan menulis seseorang. Namun, jika biasanya seorang penulis akan mencantumkan nama di setiap tulisannya, seorang ghost writer justru tidak menuliskan nama mereka di tulisannya. Kenapa?
Apa Itu Ghost Writer?
Ghost writer sendiri merupakan sebuah profesi menulis yang memang benar-benar ada di kehidupan nyata. Ghost writer adalah seseorang yang dipekerjakan oleh individu atau perusahaan untuk menulis bagi orang atau perusahaan tersebut. Bentuk tulisannya pun sangat beragam. Mulai dari artikel, berbagai bentuk buku, sampai ke karya sastra seperti lirik lagu, ataupun puisi.
Akan tetapi, nama seorang ghost writer tidak akan dicamntumkan dalam tulisan. Seorang ghost writer pada dasarnya hanya akan diketahui dan diakui oleh individu atau perusahaan yang memang memperkejakan mereka.
Dengan demikian, pada akhirnya individu atau perusahaan yang memperkerjakan seorang ghost writer akan memiliki hak cipta dari tulisan yang ditulis oleh seorang ghost writer. Sehingga, mereka dapat dengan bebas untuk mengubah, memperbanyak, mempublikasi, dan bahkan mengkomersilkan hasil tulisan tersebut.
Tugas Ghost Writer
Sesuai dengan namanya dan yang telah dijelaskan sebelumnya. Tugas utama dari seorang ghost writer adalah membuat tulisan untuk klien atas nama klien tersebut. Dan bentuk dari tulisannya pun dapat beragam, mulai dari buku, artikel blog, esai, karya sastra sesuai dengan permintaan dari klien.
Dengan demikian, yang membedakan seorang ghost writer dengan penulis lainnya adalah publikasi. Jika seorang penulis akan mempublikasikan tulisannya atas nama atas nama mereka sendiri, ghost writer justru membuat tulisan atas nama perusahaan atau individu yang memperkerjakan mereka.
Lebih lanjut, tugas-tugas dari seorang ghost writer pun serupa dengan penulis lainnya, yaitu:
- Mencari klien
- Membuat outline, mengedit, dan mengembangkan tulisan sesuai arahan klien
- Melakukan riset
- Melakukan wawancara terkait
- Menyesuaikan gaya penulisan dengan pesona klien
- Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait
- Melakukan proofreading, dan lain sebagainya
BACA JUGA: 5 Website untuk Mencari Penghasilan Tambahan
Ghost Writer Legal atau Ilegal?
Dengan status seorang ghost writer yang ‘dirahasiakan’ tidak jarang banyak orang yang menganggap profesi ghsot writer sebagai profesi yang ilegal, sehingga enggan untuk bekerja sama dengan seorang ghost writer. Padahal, pada kenyataannya menyewa atau menjadi seorang ghost writer merupakan sesuatu yang legal.
Namun, sebagai seorang ghost writer maupun seorang yang ingin memperkerjakan ghost writer, kontrak kerja menjadi sesuatu yang paling penting untuk dijaga. Kontrak kerja ini harus dapat mencakup semua kesepakatan antara klien dengan ghost writer. Hal-hal seperti:
- Kerahasiaan naskah
- Hak cipta kepenulsian
- Batas waktu pengerjaan
- Biaya yang harus dikelaurkan
- Metode pembayaran
- Revisi
- Dan berbagai aturan lain yang terikat secara sah dalam segi hukum pun harus dijelaskan
Dengan demikian ghost writer pada dasarnya sama dengan profesi menulis lainnya. Kelegalan profesi ini pun sudah cukup jelas selama sesuai dengan kontrak kerja yang telah disetujui bersama. (*/)
(RRY)