15 Jenis Pelanggaran Jadi Perhatian Polda Metro dalam Operasi Zebra 2023

Polda Metro Jaya akan memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya sejak hari ini, yakni tanggal 18 September 2023, dan akan berlangsung hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini akan menargetkan beberapa pelanggaran tertentu yang menjadi sasaran petugas.

Operasi ini akan melibatkan berbagai elemen penegak hukum, dan ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas.

Advertisement

Tujuan dari pelaksanaan Operasi Zebra kali ini adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, keteraturan, dan kelancaran lalu lintas. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Zebra 2023:

  1. Pengendara kendaraan roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi atau pengendara yang terpengaruh oleh alkohol.
  3. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI.
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
  7. Pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.
  8. Pengemudi atau pengendara yang di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi syarat-syarat layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Melanggar tanda-tanda marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator yang tidak sesuai dengan fungsinya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor rahasia.
  15. Penegakan ketertiban terkait parkir yang tidak sesuai dengan aturan. 

BACA JUGA: 

Untuk menghindari penindakan dalam Operasi Zebra 2023, pastikan Anda memiliki perlengkapan dan dokumen berikut: 

  1. Helm yang memenuhi standar SNI.
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda gunakan.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Patuhi semua aturan lalu lintas.
  5. Pastikan pajak kendaraan bermotor Anda sudah dibayarkan dan pelat nomor kendaraan Anda masih berlaku.

Ini adalah beberapa pelanggaran yang harus dihindari dan dokumen yang wajib Anda bawa agar tidak terkena sanksi dalam Operasi Zebra 2023.(*/)

(RRY)

 

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM