Ijazah Terbakar? Berikut Cara untuk Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Beberapa waktu muncul sebuah video yang memperlihatkan seseorang membakar ijazah kuliah pasangannya. Dari adanya pembakaran tersebut, tentunya pihak yang ijazahnya dibakar merasa dirugikan karena menilai ijazah yang didapatkan merupakan hasil perjuangan menuntut ilmunya.

Akan tetapi, pada kenyataannya ijazah yang hilang, terbakar, rusak, atau lain sebagainya nyatanya dapat ‘dipulihkan’ atau dicetak kembali oleh pihak universitas.

Advertisement

Melalui artikel ini, berikut tata cara untuk melaporkan ijazah JAKartans yang hilang, terbakar, rusak, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Segera Berakhir, Berikut Langkah-Langkah untuk Memperpanjang STNK Melalui PKB dan BBN

Cara Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang atau Rusak 

  1. Kunjungi kantor polisi setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat. Sampaikan niat Anda untuk membuat surat kehilangan ijazah dan tandatangani surat tersebut, serta lampirkan fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
  2. Datang ke sekolah dan berbicara dengan bagian Tata Usaha Sekolah. Jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak. Sekolah akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pengganti yang sah. Bawa dokumen seperti meterai, pas foto 3×4, Surat Tanda Penerima Laporan Kehilangan dari Polsek, fotokopi ijazah asli yang hilang, dan persiapkan SKPI yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas meterai.
  3. Kunjungi Dinas Pendidikan kota/kabupaten sesuai sekolah untuk mendapatkan tanda tangan pejabat Dinas Pendidikan. Persiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan dari dua teman seangkatan sekolah yang telah dilegalisir sekolah, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
  4. Setelah semua proses selesai, SKPI akan menjadi dokumen sah yang dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.

BACA JUGA: Ada KPI dan B2B: Berikut 17 Istilah Dunia Kerja yang Wajib Kamu Ketahui!

Cara Mengurus Ijazah Kuliah yang Hilang atau Rusak 

Proses penggantian ijazah di jenjang kuliah tergantung pada kebijakan kampus. Berikut adalah contoh dari beberapa universitas:

1. Universitas Negeri Surabaya (Unesa):

  • Mengisi surat permohonan pembuatan penggantian ijazah dan transkrip akademik yang hilang atau rusak.
  • Sertakan surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi ijazah atau transkrip akademik, fotokopi KTP, dan dua foto terbaru 3×4 hitam putih.

2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS):

  • Kirim e-mail ke plt@its.ac.id dengan menjelaskan maksud dan tujuan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah. Sertakan file scan dokumen ijazah, transkrip, dan KTP pada lampiran email.

3. Universitas Airlangga (Unair):

  • Sertakan surat permohonan yang ditandatangani pemilik, surat pernyataan, scan ijazah sebelumnya, scan KTP/Paspor (bagi WNA), scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku, foto berwarna, dan bukti pembayaran penggantian sebesar Rp 100 ribu.

Untuk JAKartans yang kehilangan ijazah kuliah, JAKartans bisa mengurusnya ke pihak universitas masing-masing ya! Namun, alangkah lebih baik jika JAKartans bisa menjaga ijazah dan dokumen penting lainnya dengan baik ya! (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM