Diberlakukan Hari Ini, Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Denda Sesuai dengan Kategori Kendaraan
Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal digelar hari ini, Rabu, (01/11/2023). Razia ini akan menyasar mobil pribadi, kendaraan niaga dan sepeda motor.
Menurut Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kategori mobil.
Ketentuan terkait uji emisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Adanya razia emisi kendaraan bermotor ini merupakan upaya kepolisian untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. Asep pun mengatakan, razia uji emisi akan melibatkan berbagai pihak supaya efektif untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta.
BACA JUGA: Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Lakukan 5 Langkah Ini!
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ucap Asep.
Razia yang akan dilakukan telah disempurnakan berdasarkan evaluasi perlaksanaan razia pada september lalu. Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dalam razia besok.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujar Asep.
(*/)
(LZ)