Status DKI Bakal Jadi DKJ, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang e-KTP ini seiring dengan pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/09/2023).
Joko menyatakan, Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta. Joko akan menyosialisasikan hal tersebut kepala masyarakat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA: Sering Selfie dengan Boarding Pass? Bisa jadi Kalian Adalah Korban Cyber Hackers
Status Jakarta sebagai ibu kota akan segera dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dan pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2023 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya.
Saat ini pemerintah pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Budi Awaluddin telah memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 Juta pada 2024. Karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan. Menurut budi, Pada saat ini ketersediaan blangko sangat terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata sejumlah calon Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
BACA JUGA: Kembali Berulah, Elon Musk Kini Inginkan Foto Selfie dan KTP Pengguna X untuk Verifikasi
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada sekitar 120 ribu orang. Sebanyak 40 ribu sudah dicetak, 43 ribu sedang dikejar untuk melakukan perekaman, dan 37 ribu sisanya belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” ucap Budi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan pemerintah berencana mengatasi status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, Pemerintah pun telah mengusulkan rencangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Sebelumnya, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani , hingga dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini telah memebahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani pun membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya yang dimana Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(LZ)