Gantikan Pegawai Honorer, Berapa Kisaran Gaji PNS Part Time di Indonesia?
Pemerintah akan segera menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu. Rencana ini dituangkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PPPK part time nantinya akan menjadi tambahan baru dalam status ASN yang awalnya hanya terdiri dari dua unsur yaitu PNS dan juga PPPK full time. Penambahan status ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindari 2,3 juta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.
PPPK part time sendiri nantinya tidak akan bekerja full time. Sebagaimana seorang pekerja part time di perusahaan swasta, PPPK part time akan bekerja paruh waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama.
Guspardi menjelaskan, PPPK part time ini nantinya akan memiliki kelebihan dalam status sebagai ASN. Status PPPK part time ini nantinya akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tenaga honorer. Selain itu, PPPK part time pun nantinya akan mendapatkan ruang dan juga kesempatan untuk melakukan aktivitas ataupun pekerjaan di luar status ASNnya.
“PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” ucapnya.
Untuk masalah upah sendiri, PPPK part time dinilai tidak akan menjadi beban anggaran pemerintah dalam hal belanja pegawai. Pasalnya, gaji yang diberikan tidak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus. Namun, hingga saat ini, gaji PPPK part time belum dapat dipastikan karena baik DPR RI dan pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” tuturnya.
Namun jika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
(RRY)