Kemenkes Larang Masyarakat Jastip Obat Dari Luar Negeri

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono menegaskan agar masyarakat tidak membeli obat dari luar negeri melalui jasa titip (jastip) dalam konferensi pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Kamis (23/2).

“Harusnya nggak boleh karena tidak kena pajak. Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya. Masyarakat tidak boleh menggunakan jasa titip ini karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dante, dilansir dari CNN Indonesia.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa obati memerlukan nomor izin edar dan untuk mengeluarkannya perlu beberapa persyaratan, seperti uji mutu untuk membuktikan apakah mutu obat tersebut konsisten memenuhi standar.

Menurutnya, meskipun merek obatnya sama tetapi ada kemungkinan campurannya berbeda.

“Kayak kemarin misalnya, kita mendengar kasus gagal ginjal akut pada anak. Itu obatnya sama parasetamol isinya, tapi campurannya berbeda. Itu karena komponen-komponen dalam obat tersebut dalam kandungannya sama, itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan secara legal di dalam aturan dan dalam sortiran regulasi,” jelas dia.

[VMA]

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM