Indonesia Kini Resmi Mempunyai 37 Provinsi

Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyetujui tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua melalui keputusan tingkat I.

Ketiga RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan. Keputusan itu disepakati DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari kelompok warga, tokoh adat, dan juga pejabat daerah. Selain itu, menurutnya pemekaran tiga provinsi baru tersebut dilakukan demi menjalankan amanat UU Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

Dengan demikian, saat ini ada lima provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM