Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei
Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, tepatnya pada periode 6 – 17 Mei mendatang. Langkah tersebut diambil dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijirah.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021
Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
sumber : detik.com