8 Titik Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jakarta
Operasi Yustisi Protokol Covid-19 dilaksanakan Polda Metro Jaya di delapan titik di DKI Jakarta. Operasi ini tidak hanya dilakukan secara menetap, namun juga secara mobile oleh pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
delapan titik Operasi Yustisi gabungan tersebut adalah Pasar Jumat sebagai perbatasan Tangerang dan Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bunderan Hotel Indonesia, dan Semanggi.
Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan oleh Satpol PP dan Dishub, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020. Operasi Yustisi Protokol Covid-19 ini, dikatakan Sambodo akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
Sumber : republika.co.id