Perdana! Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozoro digelar perdana hari ini (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Dilansir dari Detik.com, Mario dan Shane tiba di PN Jaksel tampak menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Mario masuk ke ruang sidang terlebih dahulu.
Setelah melepas rompi tahanan, Mario tampak menggunakan kemeja putih, celana panjang, dan sepatu hitam. Kemudian, ia duduk di kursi terdakwa
Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
[VMA]