Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual lantaran banyak pelanggaran yang tidak ter-cover oleh electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan bahwa kebijakan ini kembali diberlakukan karena banyak pengendara yang melakukan pelanggaran tidak dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik.

Advertisement

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Jhoni, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/5/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik dan tilang manual hanya diterapkaan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.

“Iya, kita melakukan penilaian maksimal ETLE. Namun, di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

[VMA]

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM