Sanksi Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Kembali Berlaku Hari ini
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dengan hukuman terberat yakni denda sebesar Rp 500.000 hari ini, Rabu (1/9/2021).
“Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kita mulai tanggal 1 September,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip detik.com, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik. Sambodo menambahkan, penilangan pelanggar ganjil genap dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual atau melalui ETLE atau tilang elektronik. Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni; Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said