KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menangi Pemilihan Presiden 2024

Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan sukses memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Kemenangan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju ini sudah dipastikan usai KPU menyelesaikan rekapitulasi hasul suara di 38 provinsi.

Tercatat, pasangan Prabowo-Gibran sukses memenangkan kontestasi demokrasi tertinggi di Indonesia di 36 provinsi dan 38 provinsi dengan perolehan 96.214.691 suara. Di sisi lain, pasangan dari Koalisi Perubahan, yaitu Anies-Muhaimin sukses memenangkan Pilpres 2024 di dua provinsi dengan perolehan suara total sebesar 40.971.906 suara.

Advertisement

Dengan Prabowo-Gibran yang menang di 36 provinsi dan Anies-Muhaimin yang menang di 2 provinsi, praktis pasangan nomor urut, yaitu Ganjar-Mahfud gagal menang di seluruh provinsi Indonesia, dengan total suara sebesar 27.040.878 suara.

Adapun saat penyelenggaraan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2024, rapat pleno sempat diskors dikarenakan adanya perubahan hasil keputusan di tengah sidang.

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Siap Maju ke MK

Dengan adanya hasil rekapitulasi suara dari KPU ini, pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Karena, sebelumnya kedua pesaing, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tengah bersiap-siap untuk melayangkan gugatan atas adanya indikasi kecurangan yang terjadi secara masif dan terstruktur pada Pilpres 2024.

Mengutip dari Tirto.id, Timnas Amin sudah memiliki bukti 100% atas adanya indikasi kecurangan pada hasil Pemilu 2024.

“Kami akan segera ke MK, kami sudah siap 100 persen gugatan dan bukti-buktinya. Kami sangat optimistis karena bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat,” kata Ari Yusuf Amir saat dihubungi Tirto pada Rabu (20/3/2024).

Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud pun sudah menyiapkan ribuan bukti kecurangan terhadap hasil Pemilu 2024 untuk diserahkan ke MK.

“Banyak sekali bukti yang sudah kita kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

Adapun apa yang dilakukan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud merupakan bagian dari hak pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Setidaknya, mereka memiliki batas waktu selama tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitu (MK). (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM