ASN dan Pensiunan Akan Terima THR dan Gaji Ke-13 Secara Full

Pemerintah telah membuat keputusan penting dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, serta pensiunan tahun ini. Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri serta para pensiunan yang telah memberikan kontribusi bagi negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di pemerintah pusat akan diberikan secara penuh atau 100 persen. Ini merupakan kabar baik bagi para pegawai negeri di tingkat pusat, yang akan menerima manfaat langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

Namun, terdapat perbedaan penting dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di pemerintah daerah, sumber pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran ini terdiri atas beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA: PPN Naik 12%, Kelas Menengah yang Akan Paling Rasakan Dampaknya

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kebutuhan. Mereka dapat menerima tambahan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen, yang akan memberikan manfaat tambahan dalam satu bulan.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri serta para pensiunan, yang telah berperan penting dalam pembangunan negara. Dengan memberikan THR dan gaji ke-13 penuh, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan mereka, serta mendorong semangat kerja yang lebih baik untuk terus memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Melalui keputusan ini, pemerintah menegaskan bahwa mereka peduli terhadap kebutuhan dan kesejahteraan para ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Hal ini juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara, serta memberikan insentif yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara keseluruhan. Semoga kebijakan ini memberikan manfaat yang besar bagi semua penerima THR dan gaji ke-13 serta menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan di Indonesia. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM