1.642 Narapidana Hindu Dapat RK Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Pemerintah Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka memperingati Hari Nyepi bagi Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu. Berikut adalah gambaran detail terkait kebijakan ini:

1. Jumlah Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana:

Advertisement
  • Sebanyak 1.642 Narapidana beragama Hindu menerima RK Nyepi Tahun 2024, dengan 1.636 orang menerima RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang menerima RK II (langsung bebas).
  • Sementara itu, terdapat 8 Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024, dengan 7 orang menerima PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang menerima PMP II (langsung bebas).

2. Distribusi Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana:

  • Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang jumlah terbanyak penerima RK Nyepi Tahun 2024, dengan 1.193 orang.
  • Diikuti oleh Kalimantan Tengah (99 orang) dan Nusa Tenggara Barat (74 orang).
  • Sedangkan 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

3. Penghematan Biaya Makan:

  • Setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus, terjadi penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp. 812.430.000,-.

4. Jumlah Narapidana dan Anak Binaan Beragama Hindu:

  • Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, terdapat total 2.004 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu di seluruh Indonesia.

5. Landasan Hukum dan Ketentuan:

  • Remisi dan Pengurangan Masa Pidana diberikan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait lainnya.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati dan mengakomodasi kebutuhan keagamaan Narapidana dan Anak Binaan, serta mempromosikan prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Semoga upaya ini dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah keluar dari masa hukuman. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM