Pemerintah Siap Buka Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK 2024: Fokus pada Talenta Digital dan Pelayanan Dasar
Pemerintah berencana untuk membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun pemerintah menitikberatkan pada pelayanan dasar, seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa rekrutmen ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sesuai dengan mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Anas menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan Calon ASN (CASN) pada tahun 2024 bertujuan mengurangi dampak transformasi digital terhadap jabatan sebanyak mungkin. “Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital dengan fokus menciptakan nilai tambah ekonomi,” tegas Anas.
Sementara pemenuhan ASN tahun 2024 tetap difokuskan pada kebutuhan pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, pemerintah juga menargetkan pemenuhan kebutuhan ASN di Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Lulusan Sekolah Kedinasan. “Pemerataan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menjadi salah satu fokus pengadaan di tahun depan,” ungkap Anas. Selain itu, pemerintah akan memberikan afirmasi bagi guru non-ASN yang telah berdedikasi di daerah 3T agar dapat diakomodir menjadi PPPK.
BACA JUGA: 4 Alasan Mengapa Menjadi ASN Merupakan Pekerjaan Idaman
Rekrutmen CASN tahun 2024 diarahkan untuk menampung 1,6 juta honorer yang masih perlu diakomodir, termasuk proyeksi sisa tenaga non-ASN hingga 2023. Anas berharap ada kebijakan segera untuk menangani penataan tenaga non-ASN.
Bagi para calon peserta, pendaftaran CASN 2024 dapat dilakukan melalui SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Proses seleksi akan melibatkan enam tahap, mulai dari seleksi administrasi hingga pemberkasan. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disusun oleh instansi pembina jabatan dan mencakup tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, dan psikotes.
Integrasi nilai dari SKD dan SKB akan menentukan kelulusan, dengan perhitungan total SKD sebesar 40 persen ditambah total SKB sebesar 60 persen. Pengumuman kelulusan dapat dilihat di situs kementerian dan instansi yang dilamar, dan peserta yang lulus diharuskan melengkapi dokumen tertentu, termasuk surat keterangan catatan kepolisian, surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain, surat pernyataan tidak terlibat partai politik, surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta surat pernyataan bebas narkoba. (*/)
(RRY)