Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
Tidak terasa bulan Januari hanya menyisakan satu hari lagi. Setelah dipaksa menghadapi hari Senin sebanyak lima kali, kini berbagai liburan menanti di bulan Februari. Selain libur Pemilu 2024, setidaknya terdapat satu libur nasional dan juga satu cuti bersama di bulan Februari 2004.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama No.855/2023, No. 3/2023, dan No.4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Di bulan Februari 2024 nanti terdapat dua tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan, yaitu peringatan Isra Miraj; Kamis, 8 Februari; Cuti Bersama Imlek; Jumat, 9 Februari; dan Perayaan Tahun Baru Imlek; 10 Februari.
Selain libur nasional hari keagamaan, libur tambahan pun akan berlangsung pada hari pencoblosan Pilpres 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Hari pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur tambahan berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” isi dalam undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Catat! Berikut Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024
- Kamis, 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari: Cuti bersama tahun baru Imlek
- Sabtu, 10 Februari: tahun baru Imlek dan libur akhir pekan
- Rabu, 14 Februari: Hari Pemilu Serentak 2024
Dengan demikian, JAKartans akan mengalami hari kejepit pada tanggal 12-13 Februari dan juga 15-16 Februari. Sehingga, JAKartans dapat mengajukan cuti 4 hari di tanggal tersebut untuk sehingga dapat memperpanjang waktu berlibur sebanyak total 11 hari terhitung sejak 8-16 Februari di tambah akhir pekan yang jatuh pada 17-18 Februari. (*/)
(RRY)