Imigrasi Soekarno Hatta Sukses Tindak 6 WNA Ilegal di Tahun 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencapai pencapaian signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian selama tahun 2023. Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) menjadi sasaran penindakan, di mana lima di antaranya telah divonis inkrahct, sementara satu masih dalam tahap persidangan.

1. JP dari Sri Lanka

Tersangka JP terbukti menggunakan paspor palsu di Terminal 3 kedatangan pada 29 November 2022. Melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, JP divonis pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.150.000.000.

Advertisement

2. MK dari Bangladesh

Tersangka MK terbukti menggunakan visa Indonesia palsu di Terminal 2 Kedatangan pada 19 Maret 2023. Melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, MK divonis pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50.000.000.

3. MA dari Bangladesh

Tersangka MA terbukti menggunakan visa palsu di Terminal 2 Kedatangan pada 19 Maret 2023. Melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, MA divonis pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50.000.000.

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama untuk Mudahkan Pemohon Golden Visa

4. OP dari Nigeria

Tersangka OP tidak memiliki dokumen perjalanan di Kecamatan Cengkareng pada 19 Mei 2023. Melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, OP divonis pidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.50.000.000.

5. OA dari Nigeria

Tersangka OA juga tidak memiliki dokumen perjalanan di Kecamatan Cengkareng pada 19 Mei 2023. Melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, OA divonis pidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.50.000.000.

6. GA dari Italia

Tersangka GA terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022. Melanggar Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. GA diidentifikasi membantu keberangkatan WN Sri Lanka dan kini dalam tahap persidangan.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dalam menegakkan hukum keimigrasian. Bidang Intelijen dan Penidakan Keimigrasian juga mencatat Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak 199, yang telah dideportasi dan terdaftar dalam daftar tangkal. Kantor Imigrasi mengapresiasi sinergi dengan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA) serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban wilayah kerja mereka. Pungkas Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (*/)

(RRY)

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM