Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Putri pada 9 Mei 2023.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 15 Mei 2023.

Advertisement

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ungkapnya, dikutip dari Detik.com, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal telah mengajukan kasasi terlebih dahulu pada 2 Mei lalu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap para terdakwa. Sambo tetap dihukum mati dan Putri tetap dihukum 20 tahun penjara. Kemudian Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

[VMA]

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM