Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 20244. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023), dikutip dari Detik.com
Putusan PN Jakpus diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu lantaran merasa dirugikan terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk tidak dapat melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus sempat mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. KPU pun tidak terima dengan putusan tersebut dan akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
[VMA]