Beli Gas LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah mengeluarkan aturan beli LPG 3 kilogram bersubsidi dan mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Advertisement

“Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Selasa (7/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Pendataan pembeli LPG 3 Kg akan dilakukan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Kemudian, untuk pendataan pembeli di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Tahap selanjutnya, data by name by address pembeli akan disesuaikan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait. Pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address nantinya dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendataan konsumen pun telah diuji coba beberapa waktu lalu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina karena pemerintah akan menyediakan formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.

“Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2), dilansir dari CNN Indonesia.

[VMA]

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM