Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan mengenai ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan bahwa tidak semua pegawai di Kemenkeu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya lewat LHKPN.

Advertisement

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui unggahan pada akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2).

Ia menyebut pihak-pihak yang wajib lapor meliputi, jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2), Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Namun, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap harus melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi pelaporan internal di Kemenkeu yaitu Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha).

Ia juga menegaskan mengenai tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu periode 2017-2021 mencapai 100 persen.

“Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen,” tegasnya.

Sementara pada 2022, proses pelaporan masih berlangsung hingga 31 Maret 2023 dan per 23 Februari 2022 tercatat 18.306 pegawai telah melapor dan 13.885 pegawai belum lapor.

[VMA]

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM