Presiden Akan Larang Penjualan Rokok Batangan Pada 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang pemasaran rokok secara batangan. Larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah yang akan dibuat pada 2023.
Rencana itu diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutp dari CNN.

Advertisement

Larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Hal lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan membuat regulasi perihal pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dituangkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

EMR

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM