Ujian Praktik SIM Boleh Menggunakan Kendaraan Pribadi
Polda Metro Jaya mengumumkan memberi kesempatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melakukan uji praktik menggunakan kendaraan pribadi, tanpa ada biaya tambahan. Hal ini diumumkan Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya di unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).
Dalam unggahan itu dijelaskan penggunaan kendaraan pribadi untuk uji praktik tidak setiap hari dilakukan. Hal ini ditetapkan berlaku hanya pada Minggu, mulai 08.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Lokasi pelaksanaan yaitu Satpas Daan Mogot di Jalan Raya Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat. Satpas ini beberapa hari lalu disidak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan penerbitan SIM dipermudah.
Ada ketentuan khusus soal uji praktik menggunakan kendaraan pribadi pada Minggu, yakni libur bila lokasi digunakan untuk kedinasan, hari besar dan libur nasional.
“Tidak dipungut biaya,” tulis unggahan itu.
Foto & Sumber: CNN