PSSI baru Tahu Hak dan Kewajiban Suporter Dilindungi UU SKN

PSSI baru tahu hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Tapi malah kerap menjadi korban.

Contoh terbaru adalah Tragedi Kanjuruhan yang membuat jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang. Di luar korban jiwa, banyak juga yang mendapat perlakukan keras seperti pemukulan dan mendapat tendangan secara kasar.

Advertisement

Tragedi Kanjuruhan hanyalah satu dari banyak kasus suporter dianaktirikan atau diperlakukan tidak layak. Padahal dalam konteks bisnis sepakbola, suporter adalah konsumen yang semestinya mendapat pelayanan-pelayanan.

Soal UU SKN ini yang juga mengatur hak dan kewajiban suporter menjadi bahasan saat Kemenpora menggelar evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia. Hadir dalam kesempatan itu yakni Waketum PSSI Iwan Budianto, dan berbagai perwakilan suporter dalam rapat di Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan itu, ternyata PSSI baru mengetahui kalau suporter punya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Tak heran sampai saat ini suporter kerap menjadi pihak yang disalahkan, termasuk dalam Tragedi Kanjuruhan.

Kemenpora pun mensosialisasikan UU SKN ini agar diterapkan seluruh football family, sehingga nasib suporter Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu tak terlepas kemungkinan terciptanya iklim sepakbola yang lebih sehat.

Sumber: Detik

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM