P2G: Tunjangan Guru Dihapus, Mimpi Buruk Jutaan Orang
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10. Sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.
“P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim, Senin (29/8).
Menurut Satriawan, ketentuan itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru. Pasal 16 ayat (1) menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Satriwan melanjutkan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar guru SMA ini.