Aturan Ganjil Genap di Ruas Tol Saat Libur Nataru Dibatalkan
Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap nomor polisi selama periode libur natal dan tahun baru di ruas jalan tol. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 109 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama natal dan tahun baru yang qberlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bagi pengguna kendaraan pribadi, nantinya akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.
Advertisement
“Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” kata Budi dalam keterangan, mengutip CNBC Indonesia Senin (20/12/2021).
Meski demikian, Kemenhub menyiapkan sejumlah langkah untuk penanganan mobilitas selama libur nataru, seperti kapasitas keterisian kendaraan bermotor umum maupun penyeberangan dikenakan maksimal 75%. Selain itu menjaga jarak juga melakukan sterilisasi angkutan.
Selain itu Dalam SE itu tertulis setiap pelaku perjalanan wajib divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.
Sebelumnya Pemerintah pernah berencana memberlakukan sistem ganjil genap di ruas tol sebagai strategi pengaturan lalu lintas kendaraan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah ruas tol yang direncanakan memberlakukan sistem ini meliputi ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Sumber: CNBC Indonesia | Sumber foto: IG @erlybahtiar
Advertisement