Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
- a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- b. Antigen maksimal 2×24 jam
- c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
- a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
- b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
- a. RT-PCR maksimal 3×24 jam
- b. Antigen maksimal 2×24 jam
- c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
- a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
- a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
- b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
- a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
- b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
- a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam
- b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
- a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
- b. Tes GeNose di pelabuhan
sumber : okezone.com