Catat! Merokok sambil berkendara bisa kena Denda
Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara juga pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, pemerintah pun sempat mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok, Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya.
Advertisement
Advertisement