Penggunaan Helm di Indonesia: Demi Keselamatan atau Mencegah agar tidak Kena Tilang?
Helm, umumnya helm di berbagai belahan dunia dibuat sebagai alat yang berguna untuk melindungi kepala manusia yang biasanya dibuat dari bahan yang keras. Namun, pada kenyataannya, helm memiliki pergeseran fungsi di Indonesia.
Sebagaimana yang kita tahu, helm di Indonesia biasa digunakan untuk para pengendara motor atau para pekerja di suatu proyek bangunan. Dan tentunya, kewajiban dan aturan penggunaan helm pada dua kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan melindungi para penggunanya jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Namun, pada kenyataannya, penggunaan helm di Indonesia memiliki fungsi utama, yaitu agar bebas dari tilang ataupun sanksi lainnya.
BACA JUGA: Mengapa Masyarakat Indonesia Masih Enggan Menggunakan Transportasi Publik?
Jadi, pada kenyataannya masyarakat Indonesia menggunakan helm bukan karena untuk melindungi diri dari kecelakaan yang dapat menimpa mereka. Masyarakat Indonesia, pada akhirnya menggunakan helm agar tidak kena tilang atau tidak kena sanksi atau teguran dari pihak yang berwenang.
Masyarakat Lebih Takut Keluar Uang Dibanding Keselamatan
Pada akhirnya, penggunaan helm di Indonesia terutama bagi para pengendara motor serta-merta karena mereka takut kena tilang. Mereka merasa, ketika mereka kena tilang mereka akan mengeluarkan uang lebih, entah uang yang dibayarkan di pengadilan atau uang berupa sogokan agar terbebas dari tilang.
Hidup di Indonesia pada akhirnya membuat uang menjadi segalanya. Dibandingkan mengkhawatirkan keselamatan, lebih baik mengkhawatirkan uang agar tidak keluar di luar kebutuhan.
Padahal, kalau dipikir-pikir, uang yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang berujung dibawa ke rumah sakit, jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kena tilang. Sehingga, menjadi pertanyaan besar mengapa pada akhirnya masyarakat Indonesia menggunakan helm saat berkendara karena takut ditilang dibandingkan karena mementingkan keselamatan.
Penindakan Aturan yang Kurang Jelas
Sebenarnya peraturan mengenai penggunaan helm bagi pengendara motor suda tertulis pada Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Kemudian, dalam pasal lain yaitu pasal 106 ayat (8) UU No.22/2009 mengatur “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor Wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
Jika merujuk dari kedua pasal tersebut, penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang motor tidak memiliki jarak tertentu. Sehingga, pada dasarnya sedekat apapun jaraknya, penggunaan helm merupakan hal yang wajib diterapkan oleh pengendara dan juga penumpang kendaraan motor.
Namun, pada kenyataannya, penindakan mengenai penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang motor seringkali tidak dilakukan hanya karena jarak yang dianggap dekat. Sehingga, pada akhirnya hal tersebut membuat persepsi bagi masyarakat mengenai aturan penggunaan helm hanya diberlakukan pada jarak tertentu. Padahal, pada kenyataannya, sedekat apapun jarak yang akan ditempuh, penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang motor tetaplah hal yang wajib dilakukan untuk menjaga keselamatan.
Jadi, 2 faktor ini bisa dibilang menjadi alasan mengapa penggunaan helm bagi pengendara motor di Indonesia tidak efektif. Adanya tujuan penggunaan helm yang keliru dan juga kurang jelasnya penindakan pada aturan penggunaan helm ini pada akhirnya membuat masyarakat Indonesia seringkali tidak menggunakan helm saat berkendara.
(RRY)