Polda Metro Setop Penerbitan Pelat RF
Polda Metro Jaya hentikan sementara penerbitan pelat nomor RF. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian sementara ini untuk menertibkan penggunaan pelat ‘Sakti’ ini.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan,” kata Latif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Ia memberikan penjelasan, penghentian ini dilakukan untuk mendata ulang pemilik atau pengguna pelat ‘sakti’ tersebut.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa dari masyarakat mengeluhkan pengguna kendaraan berpelat RF semena-mena dan arogan di jalanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menaggapi hal ini dan memerintahkan agar penerbitan pelat RF diperketat. Ini bertujuan agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor ‘spesial’ tersebut.
Langkah tersebut juga menjadi cara memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP,” kata Listyo beberapa waktu lalu, dikutip dari CNN Indonesia.
“Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi,’ misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki,” ucap dia menambahkan.