Perjalanan Darat 250 kilometer Wajib PCR atau ANTIGEN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021) mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Nah, gimana nih yang udah punya rencana keluar kota dengan darat, jangan lupa buat tes PCR/Antigen dulu yah!