Bulan Desember, Biaya Transfer Antar Bank Turun Menjadi Rp2.500
Bank Indonesia (BI) memangkas tarif maksimal transfer antarbank menjadi Rp2.500 per transaksi lewat sistem pembayaran ritel nasional BI Fast yang akan diterapkan mulai pertengahan Desember mendatang oleh 22 bank.
“Ini lebih murah dari SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI), tapi manfaatnya, BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan, kami mendukung,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10) lalu.
Bank sentral juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi, di mana batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.