14 September, Ke Supermarket WAJIB Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah menetapkan, pada 14 September, aplikasi PeduliLindungi bakal diterapkan di supermarket dan hypermarket.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 dan berlaku di wilayah dengan status PPKM level 2, 3, hingga 4.

Advertisement

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, yang juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, meminta tempat-tempat publik yang belum memasang peranti pemantauan aplikasi PeduliLindungi untuk segera melaksanakannya karena aplikasi tersebut akan menjadi integrator utama pengendalian pandemi Covid-19.

Dia juga memastikan pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya terkait keamanan data pengguna aplikasi Peduli Lindungi, di mana saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dengan penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Sandi dan Siber Negara.

Advertisement

Related post

×

Hello!

Silakan kirim email ke program@jak101fm.com untuk pertanyaan seputar JAK 101 FM

× Hey JAK FM