Bukan Pembagian Jam Masuk Kerja, Dua Hal Ini Dapat Menjadi Solusi untuk Mengurai Kemacetan Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta baru-baru ini tengah mengkaji aturan baru untuk mengurai kemacetan Jakarta. Rencananya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberlakukan dua sesi jam masuk kerja karyawan. Heru akan membagi jam kerja menjadi pada pukul 08:00 WIB dan juga 10.00 WIB.
Heru menjelaskan, rencana ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pihak, mulai dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, sampai ahli transportasi pun telah diajak dalam diskusi grup terfokus (focus group discussion/FGD).
“Hasilnya dari ahli-ahli transportasi diberikan kepada kami dan nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan,” ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Menurut Heru, kondisi lalu lintas Jakarta pada pukul 06.00 WIB seperti bak air bah imbas warga dari sejumlah daerah Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Menurut Heru, dengan memberlakukan dua sesi jam masuk kerja, hal tersebut dapat mengurai kemacetan di Jakarta.
Namun, apakah pembagian jam masuk kerja ini menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi kemacetan Jakarta?
Nyatanya, kebijakan serupa seperti yang direncanakan Heru pernah diterapkan di era Fauzi Bowo. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Jogja. Menurutnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pada era Fauzi Bowo. Bukannya berhasil mengatasi kemacetan Jakarta, kebijakan ini justru gagal total.
Beberapa masyarakat maupun ahli pun mengutarakan pendapat mereka terkait bagaimana mengatasi kemacetan Jakarta.
Kemacetan Jakarta nyatanya tidak dapat diselesaikan secara efektif jika hanya mengandalkan rencana Heru yang menginginkan jam masuk kerja dibagi menjadi dua. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan Jakarta adalah dengan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat Jakarta untuk bekerja, dengan menggunakan kendaraan umum atau transportasi publik untuk bekerja.
Pemanfaatan dan Pemaksimalan Transportasi Publik
Nyatanya, jawaban dari permasalahan kemacetan Jakarta sudah ada di depan mata, yaitu transportasi publik.
Penggunaan transportasi publik nyatanya menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Masyarakat Jakarta nyatanya masih memilih menggunakan kendaraan pribadi sebagai kendaraan penunjang kegiatan mereka.
Dari data yang dihimpun BPS Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor terus mengalami kenaikan. Di tahun 2022 lalu, jumlah kendaraan motor di Jakarta mencapai angka 26,37 juta unit, dimana jumlah ini naik 4,39% dari jumlah di tahun 2022 yang mencapai angka 22,26 juta unit.
Jika menggunakan asumsi satu orang berkendara dengan satu motor untuk menuju tempat kerjanya, tentunya kemacetan tidak terelakan. Belum lagi kendaraan pribadi seperti mobil yang jumlahnya pun terus bertambah tiap tahunnya.
Di sisi lain, dengan menggunakan transportasi publik seperti KRL atau Transjakarta, tentunya kemacetan akan terurai. Terlebih kapasitas KRL Jabodetabek sendiri dapat memuat sebanyak 360 orang, dan Transjakarta dapat memuat 30 orang untuk bus kecil dan 60 orang untuk bus gandeng.
Namun, untuk mengarahkan masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta pun harus bisa menjamin kenyamanan para penumpang transportasi publik tersebut. Transportasi publik harus mudah diakses dan juga memudahkan masyarakat untuk commute ke berbagai wilayah di Jakarta sehingga memberikan nilai efisiensi dan efektif bagi masyarakat.
Pemberlakuan WFH/WFA
Selain penggunaan transportasi publik, alternatif lain untuk mengurai kemacetan Jakarta adalah dengan menerapkan kembali work from home (WFA) atau work from anywhere (WFA) yang mana hal ini pernah diterapkan pada era pandemi Covid-19 dan terbukti mampu mengatasi kemacetan Jakarta.
Nirwono Joga selaku Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan pun mengatakan hal yang senada. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya belajar dari pengalaman.
Dengan menerapkan WFH/WFA di hari tertentu kemacetan Jakarta dapat diurai dan juga para pekerja tetap dapat bekerja secara produktif dari rumah mereka masing-masing ataupun tempat lainnya.