PT KAI Belum Cabut Aturan Wajib Masker: Tunggu Arahan Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum mengizinkan penumpang melepas masker saat perjalanan. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan tersebut baru akan dicabut selepas ada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang menjadi landasan untuk sektor perkeretaapian.
“Apabila nantinya SE Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya, Minggu (11/6), dikutip dari CNN Indonesia.
Joni menegaskan bahwa KAI masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker dan menerapkan kebijakan vaksin sebagai komitmen untuk terus menyelenggarakan perjalanan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.
“Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” tegas Joni.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 resmi mencabut aturan wajib masker di tempat umum dan fasilitas publik pada Jumat (9/6) lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” tulis surat edaran tersebut.
[VMA]