Ribuan Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Tak Bayar THR Sesuai Aturan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.303 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan melibatkan sebanyak 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia per 23 April 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan laporan paling banyak ditujukan kepada perusahaan di DKI Jakarta yaitu sebanyak 425 perusahaan lalu disusul Jawa Barat sebanyak 305 perusahaan.
“Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Minggu (23/4), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi usai cuti bersama untuk menindaklanjuti sejumlah aduan tersebut.
“Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan,” ujarnya.
Jenis aduan yang masuk, diantaranya 1.162 THR tidak dibayarkan, 753 dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 388 yang terlambat dibayarkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik yang statusnya tetap maupun kontrak. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Ida juga menjelaskan terkait larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Pengusaha yang tidak membayar atau mencicil THR akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh allat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
[VMA]